Bulan Inklusi Keuangan 2022, Melawan Rentenir dengan Mawar Emas

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:34 WIB
Sampai 30 September, OJK Provinsi NTB mencatat realisasi penyaluran pembiayaan program Mawar Emas ini telah mencapai nominal plafon senilai Rp1,39 miliar. Jumlah debitur yang menerima manfaat terdiri dari 1.301 orang yang tersebar di delapan kabupaten/kota di NTB. Pembiayaan Mawar Emas bekerja sama dengan tiga lembaga yaitu Bank NTB Syariah, BPRS Dinar Ashri dan PNM Mekar.

Kesejahteraan melalui Inklusi Keuangan

Untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, OJK mengeluarkan berbagai program inklusi keuangan seperti membentuk TPAKD di berbagai daerah. TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Sampai akhir September 2022, telah terbentuk sebanyak 450 TPAKD, dengan 34 TPAKD tingkat provinsi dan 416 TPAKD tingkat kabupaten/kota.

Selain TPAKD, untuk mendorong inklusi keuangan di masyarakat OJK juga memiliki program lain yaitu:

1. Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR); Sampai dengan triwulan II 2022, capaian KEJAR telah mencapai angka 49,6 juta rekening dengan total nilai Rp27,66 triliun rupiah atau sebesar 76,73 persen dari 64,6 juta pelajar di tahun 2021. Adapun target tahun 2022 adalah sebanyak 80 persen pelajar yang memiliki rekening.

2. Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB); merupakan produk yang diinisiasi OJK untuk memperluas akses keuangan bagi segmen pelajar. Sampai dengan triwulan II tahun 2022, telah terdapat 41,98 juta rekening tabungan SimPel dengan total nominal Rp7,1 triliun. Selain itu, telah terdapat Perjanjian Kerja Sama dengan 485.961 sekolah dan 404 bank.

3. Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda); merupakan program tabungan bagi kelompok usia 18 s.d 30 tahun dengan dilengkapi fitur asuransi dan produk investasi yang ditawarkan oleh perbankan di Indonesia. Sampai dengan triwulan II tahun 2022, tercatat sebanyak 96.948 rekening dan nominal sebesar Rp204,1 miliar.

4. Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR); merupakan kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan formal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Terdapat tiga skema generic model yang telah disusun, yaitu: 1) Kredit/Pembiayaan Proses Cepat, 2) Kredit/Pembiayaan Berbiaya Rendah, dan 3) Kredit/Pembiayaan Cepat dan Berbiaya Rendah. Sampai dengan triwulan II tahun 2022, Program K/PMR telah diimplementasikan oleh 76 TPAKD tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan 107 skema model pembiayaan, dan realisasi penyaluran kepada 337.940 debitur serta dana disalurkan sebesar Rp4,4 triliun.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More