Kunci Kemandirian Industri Farmasi, Penghitungan Kandungan Dalam Negeri Diubah

Senin, 06 Juli 2020 - 14:23 WIB
(Baca Juga: Kurangi Ketergantungan Impor Industri Farmas dan Alkes, Ini Cara Menperin )

Menperin pun menyebutkan, penghitungan nilai TKDN produk farmasi berdasar processed based dilakukan dengan menggunakan pembobotan terhadap kandungan bahan baku (Active Pharmaceuticals Ingredients) sebesar 50 persen, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30%, proses produksi sebesar 15 persen, serta proses pengemasan sebesarlimapersen.

Penghitungan nilai TKDN produk farmasi itu diharapkan dapat mendorong pengembangan industri bahan baku obat (Active Pharmaceuticals Ingredients), meningkatkan riset dan pengembangan obat baru. “Selain itu, dengan produksi sediaan obat baru serta bahan baku yang berasal dari herbal dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan,” tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!