IMLOW Usul Peran Otoritas Pelabuhan di Indonesia Diperkuat

Senin, 06 Juli 2020 - 15:20 WIB
"Jika melihat perbandingan hukumnya, maka berdasarkan kajian IMLOW, peran dan fungsi OP di Indonesia harusnya ditingkatkan dengan bertanggung jawab langsung kepada menteri terkait, bukan Dirjen Tehnis. Atau bila perlu bertangung jawab langsung kepada Presiden," ucap Ridwan yang juga mantan Pelaut itu.

Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki Pelabuhan Tanjung Priok yang mampu menangani lebih dari 65% kegiatan pengapalan ekspor-impor maupun antarpulau. Terdapat empat pengelola terminal peti kemas di pelabuhan ini yakni; IPC Container Terminal (IPC TPK) yang memiliki fasilitas panjang dermaga 1.268 meter dengan ke dalam (draft) -12 meter low water spring (mLWS).

Kemudian, Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan panjang dermaga 1.701 meter dan draft -14 mLWS, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja memiliki panjang dermaga 650 meter dengan draft -14 mLWs. Pada 2019, dan New Priok Contianer Terminal-One (NPCT-1) memilili panjang dermaga 850 meter dengan draft -16 mLWS.

Sedangkan PSA Singapore, memiliki fasilitas dermaga sepanjang 21.693 meter yang dilengkapi 74 berths, serta area eksisting mencapai 845 Ha, dengan rata-rata draft -15 s/d -18 mLWS. Adapun di Pelabuhan Tanjung Pelepas (PTP) Malaysia, memiliki fasilitas dermaga dengan 14 tempat labuh kapal (berth) dan panjang deemaga 5.080 meter, area eksisting 180 Ha dengan draft -16 meter mLWS.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More