Petani Mitra UPL Indonesia Dilindungi Program BPJamsostek

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 09:56 WIB
Melalui perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), para peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan medisnya hingga dinyatakan sembuh.

(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)

Sedangkan, kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal, maka ahli waris mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, uang pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala sebesar Rp12 juta. Apabila meninggal oleh sebab lain, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.

“Apabila masa perlindungan dari UPL Indonesia ini berakhir, para peserta tersebut dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri dan kesadaran melindungi diri mereka sendiri sebagai seorang petani,” kata Yudi.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!