Tenang! Tak Punya Rekening di Bank Himbara, BLT Gaji Bakal Tetap Cair

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 10:48 WIB
Pencairan BLT gaji bisa dilakukan melalui kantor pos. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah ( BSU ) atau BLT gaji kepada para pekerja yang tidak mempunyai rekening di bank Himbara pada tahap VII mendatang. Penyaluran bakal diberikan kepada PT Pos Indonesia yang bisa diambil secara langsung.



Menaker Ida Fauziah menjelaskan, penyaluran BLT gaji kepada para pekerja yang tidak mempunyai rekening bank Himbara atau disalurkan kepada PT Pos dilakukan setelah penyaluran melalui perbankan rampung. Targetnya, pada tahap VI ini penyaluran melalui bank Himbara bisa diselesaikan.



Saat ini Kemnaker tengah memproses penyaluran BLT gaji pada tahap VI yang akan disalurkan kepad 776.556 orang. Secara keseluruhan, BSU atau BLT gaji tahap I hingga VI tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64%.

Menaker menambahkan, penyaluran BLT gaji tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (bank Himbara), itu bisa dicek," kata Menaker dikutip Jumat (21/10/2022).

Menaker Ida Fauziah menjelaksan beberapa data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan memang sebagian dikembalikan karena tidak dilengkapi oleh rekening bank Himbara. Namun data tersebut sebetulnya masih bisa diperbaharui, dengan melampirkan nomor rekening bank Himbara. Sehingga penyaluran BLT gaji langsung masuk rekening.



"Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More