Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Berubah, Cek Aturan Terbaru
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 16:25 WIB
Sementara Pasal 4 ayat 1 di aturan sebelumnya berbunyi: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar, serta ditambah PPN dan PBBKB.
Sesuai dengan itu, artinya ada perubahan tambahan biaya menjadi Rp90 dari yang sebelumnya 2% atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan.
Dalam pasal 4 ayat (3) tertulis bahwa perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
Besaran PBBKB yang dimaksud sebesar 5% dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50.
Sementara itu, di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 12A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis beleid anyar ini.
Sesuai dengan itu, artinya ada perubahan tambahan biaya menjadi Rp90 dari yang sebelumnya 2% atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan.
Dalam pasal 4 ayat (3) tertulis bahwa perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
Besaran PBBKB yang dimaksud sebesar 5% dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50.
Sementara itu, di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 12A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis beleid anyar ini.
(ind)
Lihat Juga :