Pejabat Fungsional PNS Capai 7.465, Birokrasi Dituntut Profesional

Senin, 24 Oktober 2022 - 14:20 WIB
LAN mendorong birokrasi dituntut profesional. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) mencatat per 1 Oktober 2022 terdapat 7.465 PNS sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di seluruh wilayah Indonesia. Adapun jumlah tersebut mengalami lonjakan hingga 1.400 persen jika dibandingkan dengan pejabat fungsional analis kebijakan pada 2019 yang hanya sebanyak 480 orang.

"Besar harapan kami, dengan jumlah JFAK yang besar ini akan berkontribusi positif terhadap perbaikan kualitas kebijakan dan birokrasi yang profesional," kata Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Tri Widodo dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).





Meski peningkatan jumlah JFAK mencapai lebih dari 1.400 persen, angka tersebut belum menunjukkan angka riil jumlah analis kebijakan. Kemendagri memproyeksi jumlah JFAK ini baru hasil penyetaraan eselon III dan IV di seluruh daerah yang mencapai 90 ribu orang.

Berdasarkan laporan, dari 90 ribu orang tersebut, 70 persen di antaranya beralih ke JFAK, sehingga diproyeksikan ada sekitar 50 ribu JFAK baru dari daerah. Untuk itu, LAN meluncurkan e-Nomor Induk Analis Kebijakan Nasional (e-NIAKN) sebagai pintu masuk pelayanan pembinaan JFAK di Indonesia.

Tantangan pembinaan analis kebijakan jika data tidak up to date. Teman-teman yang datanya tidak terekap oleh sistem kami maka akan terjadi peluang mereka tidak mendapatkan akses pembinaan yang memadai. Oleh karena itu, e-NIAKN menjadi entry point untuk seluruh dimensi pembinaan JFAK," ujarnya.

Tri juga menekankan bahwa jumlah yang sedemikian besar diharapkan tidak menjadi bubble resources di mana seolah-olah besar, tetapi basis kompetensinya diragukan. Ia berharap kerja sama dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah agar bisa meng-update data analis kebijakannya melalui e-NIAKN.

"Kami mohon untuk segera membuat pembentukan tim penilai di masing-masing instansi maupun daerah khususnya bagi yang belum memiliki tim penilai. Manfaatnya, proses penilaian tidak mengalami penumpukan di LAN, maka diharapkan pelayanan dapat semakin terdesentralisasi, cepat, tanpa mengurangi kualitas proses tersebut," jelasnya.

Ia juga mendorong kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dapat berkomunikasi dengan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI). Keberadaan perwakilan atau anggota AAKI di instansi masing-masing dapat menjadi perpanjangan tangan dari AAKI pusat dalam melakukan akselerasi pembinaan-pembinaan profesi, penegakan kode etik maupun pemberian layanan lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More