Tahun Depan Ada Rekrutmen PNS? Ini Penjelasan KemenpanRB

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:59 WIB
Pembukaan lowongan PNS tahun depan menunggu hasil kajian. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan nomor B/1551/S.SM.01.00/ 2021 tanggal 21 Oktober 2021, pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 dilakukan hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ). Menurut Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, keputusan itu dikarenakan kebutuhan pegawai negeri sipil ( PNS ) dalam jangka panjang masih akan dikaji.

Baca juga: Dijamin PNS, Ini 15 Sekolah Kedinasan Paling Diburu Lulusan SMA dan SMK

Terkait pembukaan lowongan untuk PNS di tahun depan, tergantung dari hasil pengkajian yang dilakukan. Jika hasil kajian memutuskan ada kebutuhan, maka perekrutan PNS akan dibuka kembali.

"Tahun depan setelah pengkajian ulang selesai dan kita sudah ketemu kebutuhannya, maka kemudian PNS akan kita rekrut kembali sesuai dengan prioritasnya," jelasnya melalui siaran langsung, Kamis (27/10/2022).



Dia kemudian melanjutkan bahwa terdapat empat arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2022. Yang pertama, yaitu pandemi Covid-19 dan penyederhanaan birokrasi. Menurutnya perubahan pada kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

Kemudian yang kedua, yaitu berfokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan. Alex Denni menjelaskan bahwa sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini yang kemudian membuat fokus rekrutment pada tahun 2022 ini adalah pelayanan dasar, yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. "Selanjutnya adalah keberpihakan pada eks tTHK-II (tenaga honorer kategori II)," jelasnya.

Alex melanjutkan bahwa masih ada PR untuk menyelesaikan honorer THK-II. Hal ini yang kemudian mendukung harus adanya prioritas kepada THK II ini. Tentu dengan sistem rekruitment yang sudah diperbaiki.

Mengenai gaji dan tunjangan, kebutuhan ASN diusulkan oleh iinstansi pusat dan daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020.



"Kita usahakan untuk pelayanan dasar ini dipenuhi anggarannya," terang Alex Denni.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More