Ini Cara agar Bank Daerah Lepas dari Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun
Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:30 WIB
Saat ini, tercatat ada 13 BPD di Indonesia yang belum memenuhi syarat minimum modal inti Rp3 triliun. Namun belasan BPD tersebut bukan dalam kategori sakit. Mereka memiliki rasio kecukupan modal (CAR) di atas 25% dan masih mampu menghasilkan tingkat return on equity (ROE) berkisar 10 sampai 26,8%.
"Setelah ber-KUB nantinya bank hanya perlu memenuhi kecukupan modal inti Rp1 triliun, bukan lagi Rp3 triliun," katanya.
Manfaat KUB, lanjut dia, bagi anggota adalah memenuhi permodalan, kemudian pemanfaatan produk dan layanan bank induk oleh anggotanya. Termasuk pemanfaatan infrastruktur oleh anggotanya sehingga perbankan bisa memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya.
Baca juga: Di Aceh, Bayi 2 Tahun Meninggal karena Gagal Ginjal Akut
"Ini cara yang bisa dilakukan untuk penguatan modal sehingga bank bisa menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi. Harapannya bank punya daya saing di tataran regional dan global," tandas Bambang.
"Setelah ber-KUB nantinya bank hanya perlu memenuhi kecukupan modal inti Rp1 triliun, bukan lagi Rp3 triliun," katanya.
Manfaat KUB, lanjut dia, bagi anggota adalah memenuhi permodalan, kemudian pemanfaatan produk dan layanan bank induk oleh anggotanya. Termasuk pemanfaatan infrastruktur oleh anggotanya sehingga perbankan bisa memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya.
Baca juga: Di Aceh, Bayi 2 Tahun Meninggal karena Gagal Ginjal Akut
"Ini cara yang bisa dilakukan untuk penguatan modal sehingga bank bisa menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi. Harapannya bank punya daya saing di tataran regional dan global," tandas Bambang.
(uka)
Lihat Juga :