Ini Cara agar Bank Daerah Lepas dari Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun

Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:30 WIB
Dengan skema KUB, BPD bisa terhindar dari kewajiban modal inti. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mengatur minimum modal inti perbankan sebesar Rp3 triliun hingga 2022 untuk bank umum dan dateline 2024 untuk bank pembangunan daerah ( BPD ). Skema penambahan modal bisa dilakukan melalui banyak opsi, seperti rights issue, penambahan dana pemilik modal, pemanfaatan laba, integrasi, atau melalui kelompok usaha bank (KUB).



Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, untuk KUB OJK sudah mengeluarkan panduan melalui PJOK No 12 Tahun 20220 tentang Konsolidasi Bank Pembentukan KUB. Opsi KUB bisa dilakukan bank seperti BPD jika cara pemenuhan modal minimal Rp3 triliun sulit dilakukan.



"Saya kita sudah ada waktu yang cukup bagi pemegang saham untuk menata kembali banknya. KUB ini bisa dilakukan beberapa bank untuk konsolidasi, " jelas jelas Bambang pada webinar "Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum dan Peluang Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah" melalui akun YouTube Pusaka Indonesia Instute, dikutip Minggu (30/10/2022).

Saat ini, tercatat ada 13 BPD di Indonesia yang belum memenuhi syarat minimum modal inti Rp3 triliun. Namun belasan BPD tersebut bukan dalam kategori sakit. Mereka memiliki rasio kecukupan modal (CAR) di atas 25% dan masih mampu menghasilkan tingkat return on equity (ROE) berkisar 10 sampai 26,8%.

"Setelah ber-KUB nantinya bank hanya perlu memenuhi kecukupan modal inti Rp1 triliun, bukan lagi Rp3 triliun," katanya.

Manfaat KUB, lanjut dia, bagi anggota adalah memenuhi permodalan, kemudian pemanfaatan produk dan layanan bank induk oleh anggotanya. Termasuk pemanfaatan infrastruktur oleh anggotanya sehingga perbankan bisa memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya.



"Ini cara yang bisa dilakukan untuk penguatan modal sehingga bank bisa menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi. Harapannya bank punya daya saing di tataran regional dan global," tandas Bambang.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More