Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha?
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:36 WIB
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berkomentar terkait pemberian izin ekspor benih lobster kepada 30 perusahaan yang di antaranya milik kader Partai Gerindra. Edhy mengaku siap diaudit atas keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor.
"Jadi ada perusahaan yang disebut ada korelasinya dengan saya, sahabat saya, yang sebenarnya saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya. Karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri dari semua dirjen, termasuk irjen. Silahkan saja kalau curiga, itu biasa. Silahkan audit, cek, KKP sangat terbuka," ujar Edhy di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
(BACA JUGA: Edhy Prabowo Klaim Ekspor Benih Lobster Transparan)
Edhy mengajak masyarakat untuk menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan malah mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin. Ini karena perusahaan atau koperasi manapun boleh mengajukan sebagai eksportir benih lobster.
"Ada dua tiga nama yang dikaitkan dengan saya dan langsung dinilai macam-macam. Tapi tolong liat, ada puluhan perusahaan yang dapat izin. Atau karena saya menteri, semua temen-teman saya tidak boleh berusaha. Saya fikir yang penting bukan itu, tapi fairnya. Kesamaan pada siapa saja seleksi itu. Saya tidak memperlakukan istimewa sahabat-sahabat saja," tandasnya.
Dia menandaskan pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster ditangani oleh tim yang terdiri dari semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi. Edhy memastikan tidak mencampuri apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.
"Yang jelas, keluarga saya, lingkungan kerabat saya, masyarakat keluarga saya, tidak saya libatkan. Termasuk istri saya,
saya larang untuk itu," kata dia.
Meski menuai banyak cibiran atas keputusannya mengizinkan kembali ekspor benih lobster, pihaknya mengaku tak mempersoalkan. Keputusan yang diambilnya sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur. Alasan utamanya yaitu mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.
"Saya tidak peduli dibully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan dan itu sesuai perintah presiden," jelasnya.
Sebagai infromasi, dibukanya kembali ekspor benih lobster diatur dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Regulasi tersebut turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan 2% hasil panen ke alam. Adapun benih lobster yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp5.000 per ekor.
"Jadi ada perusahaan yang disebut ada korelasinya dengan saya, sahabat saya, yang sebenarnya saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya. Karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri dari semua dirjen, termasuk irjen. Silahkan saja kalau curiga, itu biasa. Silahkan audit, cek, KKP sangat terbuka," ujar Edhy di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
(BACA JUGA: Edhy Prabowo Klaim Ekspor Benih Lobster Transparan)
Edhy mengajak masyarakat untuk menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan malah mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin. Ini karena perusahaan atau koperasi manapun boleh mengajukan sebagai eksportir benih lobster.
"Ada dua tiga nama yang dikaitkan dengan saya dan langsung dinilai macam-macam. Tapi tolong liat, ada puluhan perusahaan yang dapat izin. Atau karena saya menteri, semua temen-teman saya tidak boleh berusaha. Saya fikir yang penting bukan itu, tapi fairnya. Kesamaan pada siapa saja seleksi itu. Saya tidak memperlakukan istimewa sahabat-sahabat saja," tandasnya.
Dia menandaskan pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster ditangani oleh tim yang terdiri dari semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi. Edhy memastikan tidak mencampuri apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.
"Yang jelas, keluarga saya, lingkungan kerabat saya, masyarakat keluarga saya, tidak saya libatkan. Termasuk istri saya,
saya larang untuk itu," kata dia.
Meski menuai banyak cibiran atas keputusannya mengizinkan kembali ekspor benih lobster, pihaknya mengaku tak mempersoalkan. Keputusan yang diambilnya sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur. Alasan utamanya yaitu mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.
"Saya tidak peduli dibully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan dan itu sesuai perintah presiden," jelasnya.
Sebagai infromasi, dibukanya kembali ekspor benih lobster diatur dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Regulasi tersebut turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan 2% hasil panen ke alam. Adapun benih lobster yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp5.000 per ekor.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda