Minim, Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Baru 31.827 Unit

Selasa, 01 November 2022 - 20:54 WIB
Adapun Instruksi Presiden (Inpres) no 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Adapun target penggunaan kendaraan listrik hingga 2022 sebesar 13.236 unit kendaraan Roda 2 dan 39.883 unit kendaraan roda 4 untuk kendaraan operasional K/L (TNI, POLRI dan Pemda).

Guna mendongkrak minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik dan untuk mempercepat proses peralihan kendaraan berbahan fosil ke kendaraan listrik, pemerintah merencanakan adanya pemberian insentif untuk kendaraan listrik.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!