Per Oktober 2022, OJK Berantas 88 Rentenir Online
Kamis, 03 November 2022 - 18:15 WIB
OJK terus memberantas keberadaan pinjol ilegal. Foto/Dok
JAKARTA - Dalam rangka memberantas pinjaman online ( pinjol ) ilegal alias bodong, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kemenkominfo dan kementerian lembaga lain serta aparat penegak hukum yang tergabung dalam wadah Satgas Waspada Investasi.
Baca juga: Danilla Riyadi Keluhkan Teror Tagihan Pinjol: Suruh Bayar Utang Orang
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada Oktober tahun ini telah dilakukan penindakan terhadap 88 pinjol bodong yang dilakukan secara online dan sembilan entitas investasi ilegal.
"Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimistis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih berdaya tahan tinggi dalam menghadapi kondisi ketidakpastian perekonomian global," ungkap Mahendra dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner (RDK) OJK secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Danilla Riyadi Keluhkan Teror Tagihan Pinjol: Suruh Bayar Utang Orang
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada Oktober tahun ini telah dilakukan penindakan terhadap 88 pinjol bodong yang dilakukan secara online dan sembilan entitas investasi ilegal.
"Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimistis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih berdaya tahan tinggi dalam menghadapi kondisi ketidakpastian perekonomian global," ungkap Mahendra dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner (RDK) OJK secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Lihat Juga :