Gak Sanggup Penuhi Modal Rp3 Triliun, Bank Akan Diminta Pensiun

Kamis, 03 November 2022 - 19:33 WIB
“Dan yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang lain,” pungkas Dian.

Sementara itu, dalam pemenuhan modal inti, perbankan dapat menempuh berbagai cara yakni dengan melalui konsolidasi. Berdasarkan POJK No. 12 Tahun 2020 pada Pasal 3, konsolidasi perbankan dapat dilakukan melakukan beberapa skema. Di antaranya skema penggabungan, peleburan dan integrasi.

Baca juga: Hasil Drawing Piala Asia Wanita U-20 2024: Indonesia dan Vietnam Terjebak di Grup F

Selain itu, bank juga dapat memenuhi modal inti dengan mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!