Waspada! Marak Himpun Dana Berkedok Investasi Aset Kripto
Jum'at, 04 November 2022 - 10:31 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta masyarakat waspada terhadap maraknya penghimpunan dana berkedok investasi kripto . Lembaga tersebut akan menindak tegas guna memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dikutip melalui pernyataannya, Jumat (4/11/2022).
Didid menerangkan, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.
Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.
“Para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggotanya sangat pesat. Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” jelas Didid.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menerangkan, modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto, namun juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota dengan iming-iming akan meningkatnya harga aset kripto tersebut di masa depan.
“Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih,” jelas Aldison.
Modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto, lanjut Aldison, saat ini dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya. Masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut.
“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dikutip melalui pernyataannya, Jumat (4/11/2022).
Didid menerangkan, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.
Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.
“Para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggotanya sangat pesat. Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” jelas Didid.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menerangkan, modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto, namun juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota dengan iming-iming akan meningkatnya harga aset kripto tersebut di masa depan.
“Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih,” jelas Aldison.
Modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto, lanjut Aldison, saat ini dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya. Masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda