Operator Transportasi Minta SIKM Dilonggarkan

Selasa, 07 Juli 2020 - 16:45 WIB
Didiek juga menegaskan, pihaknya selalu mengedepankan protokol kesehatan pada pengoperasian kereta api. "Kami selama new normal udah dilakukan secara ketat. Semua awak kami di front line juga Alhamdulillah belum ada positif artinya protokol kesehatan yang kami lakukan berjalan dengan baik setiap tiga jam dilakukan pengecekan suhu tubuh. Kami juga ingin menjaga para penumpang dan pegawai kami," ucap dia.

Persoalan SIKM memang menjadi kewenangan pemerintah DKI Jakarta. Sebagai informasi, SIKM merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat orang. Aturan itu tercantum dalam Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifuddin mengharapkan sektor pariwisata bisa segera pulih di era new normal sebab berdampak pada penerimaan devisa negara. Dukungan sektor transportasi sangat vital bagi sektor usaha pariwisata.

"Kami Komisi X panitia kerja pemulihan ekonomi sektor pariwisata berharap dukungan stakeholder transportasi supaya ada pemulihan di sektor pariwisata. Namun begitu, harus sesuai dengan sosialisasi terus menerus agar terhindar dari Covid-19," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!