Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13% Tahun Depan, Wamenaker: Sah-sah Saja

Jum'at, 04 November 2022 - 21:01 WIB
Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13% pada 2023. Arsip Foto/MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Aksi demo buruh hari ini yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13% pada 2023 direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Menurut dia, wajar saja buruh memberikan aspirasinya kepada pemerintah. Namun, terkait kebijakan yang dikeluarkan adalah lain hal, di mana pemerintah bakal menampung lebih dulu aspirasi dari para pekerja.



"Iya sah-sah saja mereka minta kenaikan upah tetapi mereka juga diharapkan memahami kondisi perekonomian dan kondisi perusahaan masing-masing," kata Afriansyah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merumuskan besaran kenaikan upah yang akan diterapkan pada tahun 2023. Proses perumusan dilakukan bersama Dewan Pengupahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!