Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13% Tahun Depan, Wamenaker: Sah-sah Saja

Jum'at, 04 November 2022 - 21:01 WIB
"UU CK, yang turun menjadi PP 36 tahun 2021, oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers memimpin demontrasi para pekerja di depan kantor Kemnaker, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Heboh Hantu Resesi, Buruh Minta Menteri Tidak Menakut-nakuti

Dia menilai, kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah jika masih dilandasi oleh PP 36 Tahun 2021 tidak sah kalau dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum.

"PP tersebut dinyatakan cacat formil, maka PP nomor 36/2021 tidak bisa dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum," sambungnya.

Seharusnya, kata Said, penetapan upah paling tidak dilandasi oleh PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Melalui PP tersebut pemerintah harus merumuskan upah dengan memperhitungkan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!