Cukai Rokok Naik 10% di 2023, Petani Tembakau Curhat: Kami Dihajar Kebijakan Terus

Sabtu, 05 November 2022 - 08:59 WIB
Petani Tembakau teriak mengeluarkan uneg-uneg setelah kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Foto/Dok
JAKARTA - Rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% yang akan berlaku padatahun 2023 dan 2024, dikeluhkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji menilai, kenaikan cukai rokok seharusnya ditunda dulu.

"Kami menyadari bahwa usulan uneg-uneg petani belum pernah terakomodir. Namun, sebagai warga negara yang sah dan taat kami berhak untuk menolak kenaikan cukai," tegasnya, Jumat (4/11).



Baca Juga: Kenaikan Cukai untuk Turunkan Konsumsi Rokok di Masyarakat Miskin

Agus bilang, jika melihat kondisi saat ini, seharusnya jangan ada kenaikan dulu. Mengingat pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih labil, belum lagi kondisi paska pandemi lalu. Untuk itu, petani tembakau dengan tegas menolak rencana kenaikan cukai tahun 2023 dan 2024 secara utuh.

"Kenaikan cukai tertimbang 10% yang akan berlaku untuk tahun 2023 dan 2024 merupakan pukulan bagi petani tembakau. Pasalnya, sudah 4 tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok baik harga dan terlambatnya penyerapan," terangnya.

Menurut Agus Parmuji, salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau selama 5 tahun ini merupakan dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!