Naik 12,22%, Rata-rata Upah Buruh Jadi Rp3,07 Juta di Agustus 2022

Senin, 07 November 2022 - 13:59 WIB
BPS melaporan rata-rata upah buruh mengalami kenaikan pada Agustus 2022. FOTO/dok.Shutterstock
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh pada Agustus 2022 meningkat sebesar Rp3,07 juta naik 12,22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Upah buruh Agustus 2021 rata-rata Rp2,74 juta.

"Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,59 juta," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (7/11/2022).



Baca Juga: Upah Buruh Tahun Depan Harus Naik 13 Persen, Said Iqbal Ungkap Dasarnya

Selain itu, rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Jasa Keuangan dan Asuransi, yaitu sebesar Rp5,18 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya, yaitu sebesar Rp1,84 juta. "Terdapat 9 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional," ungkap Margo.

Baca Juga: Tidak Pro Pekerja Soal Upah, Presiden Buruh: Menaker Harus Pakai Hati

BPS juga mencatat bahwa rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp4,76 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp1,91 juta. "Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp3,83 juta pada kelompok umur 55–59 tahun, sedangkan terendah sebesar Rp1,70 juta pada kelompok umur 15–19 tahun," pungkas Margo.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!