Tidak Pro Pekerja Soal Upah, Presiden Buruh: Menaker Harus Pakai Hati
Jum'at, 04 November 2022 - 14:44 WIB
loading...
Said Iqbal meminta Kemnaker berpihak pada buruh. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus berpihak pada kepentingan para pekerja. Termasuk dalam merumuskan formula kenaikan upah untuk tahun 2023 yang juga harus menguntungkan pekerja.
Baca juga: Upah Buruh Tahun Depan Harus Naik 13 Persen, Said Iqbal Ungkap Dasarnya
Menurutnya, jika Kemnaker hanya merumuskan formula kenaikan upah menggunakan landasan PP No. 36 Tahun 2021, diperkirakan kenaikan upah tersebut bakal kecil, bahkan bisa di bawah angka inflasi.
"Menteri Tenaga Kerja kami minta harus pakai hati dan pikiran yang sehat. Kalau naikin upah tetap pakai PP No. 36 Tahun 2021, berarti tidak mencintai rakyatnya, bubarkan saja kementeriannya, bikin kementerian pengusaha," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers pada aksi menuntut kenaikan upah di Kemnaker, Jumat (4/11/2022).
Said Iqbal menambahkan, Kemnaker jangan lebih banyak mendengar aspirasi para pengusaha tentang kisah sedihnya mengenai belum bangkitnya sektor usaha dan ancaman resesi. Tetapi harus melihat bagaimana daya beli para buruh.
Baca juga: Upah Buruh Tahun Depan Harus Naik 13 Persen, Said Iqbal Ungkap Dasarnya
Menurutnya, jika Kemnaker hanya merumuskan formula kenaikan upah menggunakan landasan PP No. 36 Tahun 2021, diperkirakan kenaikan upah tersebut bakal kecil, bahkan bisa di bawah angka inflasi.
"Menteri Tenaga Kerja kami minta harus pakai hati dan pikiran yang sehat. Kalau naikin upah tetap pakai PP No. 36 Tahun 2021, berarti tidak mencintai rakyatnya, bubarkan saja kementeriannya, bikin kementerian pengusaha," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers pada aksi menuntut kenaikan upah di Kemnaker, Jumat (4/11/2022).
Said Iqbal menambahkan, Kemnaker jangan lebih banyak mendengar aspirasi para pengusaha tentang kisah sedihnya mengenai belum bangkitnya sektor usaha dan ancaman resesi. Tetapi harus melihat bagaimana daya beli para buruh.
Lihat Juga :