1,7 Juta Orang Kena PHK Imbas Covid-19, Menaker: Banyak Perusahaan Tak Lapor
Selasa, 07 Juli 2020 - 20:00 WIB
Data Kemnaker soal jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan belum berubah yakni mencapai 1,7 juta orang, karena banyak perusahaan yang tidak lapor. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 1,7 juta orang per 27 Mei 2020 lalu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, hingga saat ini jumlahnya belum bertambah dan masih tetap 1,7 juta orang.
Namun terang dia tidak adanya perubahan itu disebabkan karena banyak yang tidak melapor ke Kemnaker. "Sebenarnya naik turunnya jumlah PHK ini kecil karena banyak pekerja sudah kerja kembali usai dirumahkan. Lalu PHK itu prosedurnya panjang, kebanyakan mereka dirumahkan jadi angka PHK kecil. Kalau ada PHK ditemukan, banyak sekali perusahaan tidak dilaporkan ke kita," ujar dia di Kemenko Kemaritiman dan Investasi Jakarta, Selasa (7/7/2020).
(Baca Juga: Menaker: SKKNI Diharapkan Dongkrak Daya Saing Perfilman Indonesia )
Kemudian, lanjut dia, ada juga pekerja yang di PHK diselesaikan secara internal, seperti Grab, Gojek dan Lion Air. Maka hal itu tidak terdata oleh Kemnaker.
Namun terang dia tidak adanya perubahan itu disebabkan karena banyak yang tidak melapor ke Kemnaker. "Sebenarnya naik turunnya jumlah PHK ini kecil karena banyak pekerja sudah kerja kembali usai dirumahkan. Lalu PHK itu prosedurnya panjang, kebanyakan mereka dirumahkan jadi angka PHK kecil. Kalau ada PHK ditemukan, banyak sekali perusahaan tidak dilaporkan ke kita," ujar dia di Kemenko Kemaritiman dan Investasi Jakarta, Selasa (7/7/2020).
(Baca Juga: Menaker: SKKNI Diharapkan Dongkrak Daya Saing Perfilman Indonesia )
Kemudian, lanjut dia, ada juga pekerja yang di PHK diselesaikan secara internal, seperti Grab, Gojek dan Lion Air. Maka hal itu tidak terdata oleh Kemnaker.
Lihat Juga :