Presiden Grab Nilai Kenaikan Biaya Jasa yang Ditetapkan Kemenhub Masih Wajar

Selasa, 08 November 2022 - 11:57 WIB
"Kemudian itu direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022, di sini kami menilai bahwa kenaikan biaya jasa di sini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi," kata Ridzki.

Adapun kenaikan biaya jasa layanan pada KP 667/2022 tersebut paling tinggi sebesar 33,43% yang terdapat pada zona 3 seperti di Kalimantan, Sulawesi, Nusra, Maluku, dan Papua. Sedangkan di zona 2 kenaikan sebesar 13,33% untuk wilayah Jabodetabek, sedangkan untuk zona 1 sebesar 14,29% untuk wilayah Sumatra, Jawa (ex Jabodetabek) dan Bali.

"Tetapi kita pastikan (melalui kenaikan biaya pada KP 667) bahwa order dari penumpang tidak turun, bukan hanya kenaikan yang wajar, kami juga menyediakan berbagai promo untuk menarik penumpang," jelas Ridzki.

Baca juga: Daftar Lengkap 130 Pati TNI yang Dimutasi Jenderal Andika Perkasa

Sekadar informasi bahwa kenaikan biaya jasa minimal yang disebutkan di atas merupakan biaya langsung atau pendapatan bersih yang diterima oleh pengemudi per perjalan per kilometer.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!