Realisasi Penyaluran Kredit UMKM Melawan Rentenir Capai Rp4,4 Triliun
Selasa, 08 November 2022 - 12:15 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) sebagai upaya menggerakkan dan mengembangkan ekonomi daerah seluruh Indonesia. Berdasarkan laporan OJK, TPAKD sudah menjangkau 458 TPAKD di 34 provinsi dan 524 kabupaten/kota.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan program ini dilatarbelakangi karena maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Hadirnya Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal.
"Melalui program ini telah banyak program pembiayaan melawan rentenir yang merupakan kredit pembiayaan kepada pelaku UMKM dengan proses yang cepat mudah dan berbiaya rendah," kata dia dalam webinar Peran Industri Jasa Keuangan dalam Mendukung Inklusi dan Digitilasi UMKM, Selasa (8/11/2022).
Dia mengungkapkan pada kuartal II 2022 program kredit pembiayaan melawan rentenir ini telah diimplementasikan 76 TPAKD dengan 107 skema model pembiayaan dan realisasi penyaluran sudah kepada lebih dari 337.940 pelaku UMKM dengan mencapai sekitar Rp4,4 triliun. Program TPAKD menjadi salah satu bagian dalam meningkatkan literasi keuangan yang menjangkau seluruh daerah di Indonesia.
Menurut dia literasi keuangan penting untuk ditingkatkan, supaya masyarakat makin melek terhadap produk dan jasa keuangan. "Kami terus mendorong terbangunnya ekosistem digital yang terintegrasi agar perluasan produk layanan jasa keungan lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," kata dia.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan program ini dilatarbelakangi karena maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Hadirnya Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal.
"Melalui program ini telah banyak program pembiayaan melawan rentenir yang merupakan kredit pembiayaan kepada pelaku UMKM dengan proses yang cepat mudah dan berbiaya rendah," kata dia dalam webinar Peran Industri Jasa Keuangan dalam Mendukung Inklusi dan Digitilasi UMKM, Selasa (8/11/2022).
Dia mengungkapkan pada kuartal II 2022 program kredit pembiayaan melawan rentenir ini telah diimplementasikan 76 TPAKD dengan 107 skema model pembiayaan dan realisasi penyaluran sudah kepada lebih dari 337.940 pelaku UMKM dengan mencapai sekitar Rp4,4 triliun. Program TPAKD menjadi salah satu bagian dalam meningkatkan literasi keuangan yang menjangkau seluruh daerah di Indonesia.
Menurut dia literasi keuangan penting untuk ditingkatkan, supaya masyarakat makin melek terhadap produk dan jasa keuangan. "Kami terus mendorong terbangunnya ekosistem digital yang terintegrasi agar perluasan produk layanan jasa keungan lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda