UMP 2023 Bakal Naik Lebih Tinggi, Berapa Idealnya?
Rabu, 09 November 2022 - 11:16 WIB
Pemerintah akan menaikkan upah minimum tahun depan. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Kabar baik untuk seluruh buruh di Indonesia. Pemerintah memastikan upah buruh , baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan lebih besar dibandingkan tahun ini.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan besaran kenaikan upah minumum tahun depan idealnya 11%. Permasalahannya, apabila di bawah angka tersebut dikhawatirkan daya beli masyarakat rentan tergerus oleh kenaikan harga barang.
"Kalau pendapatan masyarakat naik, uang yang akan dibelanjakan juga semakin besar yang untung omzet pengusaha akan naik," kata Bhima melalui pernyataannya, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan besaran kenaikan upah minumum tahun depan idealnya 11%. Permasalahannya, apabila di bawah angka tersebut dikhawatirkan daya beli masyarakat rentan tergerus oleh kenaikan harga barang.
"Kalau pendapatan masyarakat naik, uang yang akan dibelanjakan juga semakin besar yang untung omzet pengusaha akan naik," kata Bhima melalui pernyataannya, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor
Lihat Juga :