Bursa Sanksi Indo Premier Sekuritas, Ternyata Gara-gara Ini

Rabu, 09 November 2022 - 11:43 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada Indo Premier Sekuritas. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas atau IPOT terkait regulasi yang mengatur sistem anggota bursa (AB). Sebuah surat yang dilayangkan BEI pada Selasa (8/11) menunjukkan Indo Premier selaku AB belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi Standardisasi Brokerage Office System (BOFIS).

"Serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara keseluruhan," tulis manajamen BEI, dikutip Rabu (9/11/2022).



Baca Juga: Ada Hajatan Pemilu Paruh Waktu, Wall Street Hari Ini Dibuka Menguat

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menegaskan teguran terhadap AB yang masih belum menerapkan BOFIS adalah upaya bursa melindungi investor. "Kalau dibiarin dan masalah terjadi terus malah investor-investor ritel kita yang dirugikan," terang Irvan kepada wartawan pasar modal, Rabu (9/11).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!