Bursa Sanksi Indo Premier Sekuritas, Ternyata Gara-gara Ini

Rabu, 09 November 2022 - 11:43 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada Indo Premier Sekuritas. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas atau IPOT terkait regulasi yang mengatur sistem anggota bursa (AB). Sebuah surat yang dilayangkan BEI pada Selasa (8/11) menunjukkan Indo Premier selaku AB belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi Standardisasi Brokerage Office System (BOFIS).

"Serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara keseluruhan," tulis manajamen BEI, dikutip Rabu (9/11/2022).





Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menegaskan teguran terhadap AB yang masih belum menerapkan BOFIS adalah upaya bursa melindungi investor. "Kalau dibiarin dan masalah terjadi terus malah investor-investor ritel kita yang dirugikan," terang Irvan kepada wartawan pasar modal, Rabu (9/11).

Terkait berapa lama AB harus segera memperbaiki hal ini, Irvan merinci bahwa waktu perbaikan memiliki perbedaan tergantung kasus yang tengah dihadapi.



Irvan meminta para broker saham dapat bergegas melakukan perbaikan dengan harapan agar tidak kehilangan pengguna nasabah. Tak berhenti di situ, pihak bursa juga akan memantau progres perbaikan hingga masalah benar-benar terselesaikan. "Kami ingin semua investor bisa dilayani dengan sebaik-baiknya oleh AB dengan kualitas layanan yang prima," pungkas Irvan.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More