Kemenperin Implementasikan Industri 4.0 di IKM Logam
Rabu, 08 Juli 2020 - 13:56 WIB
Kemenperin mulai mengimplementasikan industri 4.0 kepada sektor industri kecil menengah (IKM). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mengimplementasikan industri 4.0 kepada sektor industri kecil menengah (IKM). PT Sinar Mulia Teknalum selaku IKM logam menjadi pilot project dalam implementasi ini.
"Salah satu bukti nyata kami mendorong sektor IKM melakukan implementasi industri 4.0 adalah dengan pendampingan pilot project kepada PT Sinar Mulia Teknalum selaku IKM logam," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Gati WIbawaningsih di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Dirjen IKMA menjelaskan, pemanfaatan industri 4.0 di PT Sinar Mulia Teknalum diterapkan melalui penggunaan sistem Enterprise Resource Planning (ERP). Implementasi sistem ini akan memudahkan dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya perusahaan serta mengintegrasikan semua divisi di dalam perusahaan.
Selain itu, sistem ERP memungkinkan bagi perusahaan melakukan perencanaan produksi dengan lebih mudah, mendapatkan informasi efisiensi proses produksi, mengevaluasi kapasitas mesin, dan efektivitas tenaga kerja di lapangan.
"Salah satu bukti nyata kami mendorong sektor IKM melakukan implementasi industri 4.0 adalah dengan pendampingan pilot project kepada PT Sinar Mulia Teknalum selaku IKM logam," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Gati WIbawaningsih di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Dirjen IKMA menjelaskan, pemanfaatan industri 4.0 di PT Sinar Mulia Teknalum diterapkan melalui penggunaan sistem Enterprise Resource Planning (ERP). Implementasi sistem ini akan memudahkan dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya perusahaan serta mengintegrasikan semua divisi di dalam perusahaan.
Selain itu, sistem ERP memungkinkan bagi perusahaan melakukan perencanaan produksi dengan lebih mudah, mendapatkan informasi efisiensi proses produksi, mengevaluasi kapasitas mesin, dan efektivitas tenaga kerja di lapangan.
Lihat Juga :