Resah Soal Perubahan Formula Upah, Pengusaha Minta Pemerintah Tetap Mengacu ke Aturan Lama
Kamis, 17 November 2022 - 07:20 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menarik aturan baru soal kenaikan Upah Minimum Provinsi atau Kota (UMP/UMK) tahun 2023. Hal ini menyusul kabar bahwa pemerintah mengubah formula kebijakan dalam penentuan upah minimum untuk tahun depan.
Apindo berharap, pemerintah masih menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.
"Sudah dari pagi handphone dapat pesan. Banyak yang menanyakan ke saya soal rumor atau isu bahwa PP 36 Tahun 2021 akan mengalami perubahan. Para pengusaha amat sangat khawatir dengan isu ini," ungkap Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu dalam jumpa pers, dikutip Kamis (17/11/2022).
Ning menilai pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkesan mendadak. Pihaknya juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk duduk bersama memberikan masukan.
"Pengusaha merasa adanya ketidakpastian hukum. Kok tiba tiba berubah, tiba-tiba banget. Sekarang itu kita baru dengar dan terus tiba-tiba mau diimplementasikan. Mestinya kita memang diajak bicara untuk menentukan poin-poin apa yang sekiranya memang bisa dibicarakan," tukasnya.
Lebih lanjut Ning mengutarakan bahwa daya saing di Indonesia masih belum kuat meskipun saat ini sebenarnya Indonesia memiliki momentum yang sangat baik untuk mengundang investor dan memang banyak investasi yang masuk ke Indonesia terutama di sektor padat karya.
Mereka beranggapan bahwa Indonesia ini adalah negara yang masih memiliki daya saing meskipun itu tidak berarti sama di semua provinsi atau kabupaten/kota.
"Mereka kalau investasi ke Indonesia memilih daerah-daerah dengan daya saing yang masih bisa mereka raih. Contohnya kalau kita di Jawa tengah maka tempat tempatnya itu yang jauh dari kota, misalnya Salatiga, Boyolali yang dasarnya UMK-nya masih di bawah Rp2 juta," ungkapnya. "Sementara kalau di Jawa Barat, padat karya di daerah Garut yang UMK-nya juga masih di kisaran hampir Rp2 juta," imbuhnya.
Apindo berharap, pemerintah masih menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.
"Sudah dari pagi handphone dapat pesan. Banyak yang menanyakan ke saya soal rumor atau isu bahwa PP 36 Tahun 2021 akan mengalami perubahan. Para pengusaha amat sangat khawatir dengan isu ini," ungkap Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu dalam jumpa pers, dikutip Kamis (17/11/2022).
Ning menilai pemerintah dalam menetapkan kebijakan terkesan mendadak. Pihaknya juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk duduk bersama memberikan masukan.
"Pengusaha merasa adanya ketidakpastian hukum. Kok tiba tiba berubah, tiba-tiba banget. Sekarang itu kita baru dengar dan terus tiba-tiba mau diimplementasikan. Mestinya kita memang diajak bicara untuk menentukan poin-poin apa yang sekiranya memang bisa dibicarakan," tukasnya.
Lebih lanjut Ning mengutarakan bahwa daya saing di Indonesia masih belum kuat meskipun saat ini sebenarnya Indonesia memiliki momentum yang sangat baik untuk mengundang investor dan memang banyak investasi yang masuk ke Indonesia terutama di sektor padat karya.
Mereka beranggapan bahwa Indonesia ini adalah negara yang masih memiliki daya saing meskipun itu tidak berarti sama di semua provinsi atau kabupaten/kota.
"Mereka kalau investasi ke Indonesia memilih daerah-daerah dengan daya saing yang masih bisa mereka raih. Contohnya kalau kita di Jawa tengah maka tempat tempatnya itu yang jauh dari kota, misalnya Salatiga, Boyolali yang dasarnya UMK-nya masih di bawah Rp2 juta," ungkapnya. "Sementara kalau di Jawa Barat, padat karya di daerah Garut yang UMK-nya juga masih di kisaran hampir Rp2 juta," imbuhnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda