Resah Soal Perubahan Formula Upah, Pengusaha Minta Pemerintah Tetap Mengacu ke Aturan Lama

Kamis, 17 November 2022 - 07:20 WIB
"Pengusaha merasa adanya ketidakpastian hukum. Kok tiba tiba berubah, tiba-tiba banget. Sekarang itu kita baru dengar dan terus tiba-tiba mau diimplementasikan. Mestinya kita memang diajak bicara untuk menentukan poin-poin apa yang sekiranya memang bisa dibicarakan," tukasnya.

Baca juga: Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Ideal 9% di 2023

Lebih lanjut Ning mengutarakan bahwa daya saing di Indonesia masih belum kuat meskipun saat ini sebenarnya Indonesia memiliki momentum yang sangat baik untuk mengundang investor dan memang banyak investasi yang masuk ke Indonesia terutama di sektor padat karya.

Mereka beranggapan bahwa Indonesia ini adalah negara yang masih memiliki daya saing meskipun itu tidak berarti sama di semua provinsi atau kabupaten/kota.

"Mereka kalau investasi ke Indonesia memilih daerah-daerah dengan daya saing yang masih bisa mereka raih. Contohnya kalau kita di Jawa tengah maka tempat tempatnya itu yang jauh dari kota, misalnya Salatiga, Boyolali yang dasarnya UMK-nya masih di bawah Rp2 juta," ungkapnya. "Sementara kalau di Jawa Barat, padat karya di daerah Garut yang UMK-nya juga masih di kisaran hampir Rp2 juta," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!