Cemas dengan Kabar Aturan Kenaikan Upah Baru, Apindo Beberkan Potensi Bahayanya

Kamis, 17 November 2022 - 10:48 WIB
Soal kenaikan upah buruh, Apindo minta ke aturan lama. Foto/AldhiChandra/MPI
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) meminta pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum karyawan. Permintaan itu diajukan sebab Apindo mendengar kabar bahwa pemerintah berencana mengeluarkan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK pada 2023.

Baca juga: Resah Soal Perubahan Formula Upah, Pengusaha Minta Pemerintah Tetap Mengacu ke Aturan Lama



"Dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dikutip Kamis(17/11/2022).

Hariyadi mengatakan, apabila terjadi perubahan substansi dalam PP No. 36 Tahun 2021 maka akan merugikan sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja. Menurut dia, sektor padat karya seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar upah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!