Cemas dengan Kabar Aturan Kenaikan Upah Baru, Apindo Beberkan Potensi Bahayanya

Kamis, 17 November 2022 - 10:48 WIB
Begitu juga dengan para pelaku UMKM yang akan menjalankan usaha secara informal, sehingga tidak mendapatkan dukungan program pemerintah dan akses pasar yang terbatas. Sementara, lanjut Hariyadi, para pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak, mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.

Maka dari itu Apindo mendesak agar dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP)/upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023, pemerintah mengikuti ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta PP No.36 Tahun 2021 yaitu dengan mengikuti formula, variabel, dan sumber data pemerintah.

Baca juga: 3 Kasat dan 7 Kapolsek di Bogor Dimutasi, Ini Daftarnya

"Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," tegasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!