Kompensasi PHK yang Diberikan GoTo Dinilai di Atas Standar
Jum'at, 18 November 2022 - 19:54 WIB
Sementara dari sisi benefit keuangan, lanjut Randika, kompensasi yang diberikan oleh GoTo sudah sangat baik. Menurutnya, jika sebuah perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada saja, benefit yang diterima sudah cukup besar. Sementara GoTo dapat memberikan lebih dari benefit yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Jadi GoTo bukan hanya comply terhadap peraturan, tapi lebih dari comply,” ujar Randika.
Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian 2 sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Dan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah. Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja di atas 9 tahun.
Randika mengatakan, bagi karyawan yang membutuhkan dana untuk usaha juga dapat mencairkan BPJamsostek miliknya. Menurutnya, saat ini proses pencairan dana BPJamsostek sangat mudah dan cepat.
“Jadi GoTo bukan hanya comply terhadap peraturan, tapi lebih dari comply,” ujar Randika.
Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian 2 sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Dan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah. Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja di atas 9 tahun.
Randika mengatakan, bagi karyawan yang membutuhkan dana untuk usaha juga dapat mencairkan BPJamsostek miliknya. Menurutnya, saat ini proses pencairan dana BPJamsostek sangat mudah dan cepat.
(uka)
tulis komentar anda