Kompensasi PHK yang Diberikan GoTo Dinilai di Atas Standar

Jum'at, 18 November 2022 - 19:54 WIB
loading...
Kompensasi PHK yang...
GoTo dinilai banyak memberikan kompensasi kepada karyawannya yang terkena PHK. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk ( GoTo ) memutuskan melakukan perampingan karyawan ( PHK ) sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12% dari total karyawan tetap. Keputusan sulit itu dilakukan manajemen GoTo guna menghadapi tantangan makro ekonomi global, sekaligus upaya untuk menjadi bisnis yang mandiri secara finansial dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

Baca juga: Adem? Di-PHK dari GOTO, Karyawan Dapat Pesangon, Tambahan 1 Bulan Gaji, hingga Laptop

Manajemen GoTo memastikan karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan sejumlah paket kompensasi. Tidak hanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara tempat GoTo beroperasi, tapi juga memberikan sejumlah dukungan finansial. Antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).

Tak hanya itu, GoTo juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling. Karyawan yang terkena PHK bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, sehingga perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo. Selain itu, GoTo juga memberikan fasilitas konseling karier, keuangan, dan psikologi sampai akhir bulan Mei 2023.

Ekonom Indef Izzudin Al Farras Adha melihat kompensasi yang diberikan oleh GOTO kepada karyawan terdampak PHK sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahkan di atas ketentuan. Menurutnya, benefit di atas perundangan itu dilakukan GoTo sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama bekerja di GoTo.

“Jadi selain dari sisi materi dipenuhi, tapi juga dari sisi immaterial. Dari situ kita bisa melihat bahwa mereka bertanggung jawab penuh terhadap karyawannya. Apalagi dalam paket kompensasi itu ditambah dengan benefit-benefit lain,” katanya, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, poin konseling baik karier, keuangan, hingga psikologi yang terdapat dalam paket kompensasi GoTo sangat manusiawi. Sebab ketika seorang pekerja terkena dampak PHK dari sisi psikologis bukanlah soal mudah, dan itu menjadi salah satu perhatian GoTo.

“Dengan adanya benefit tersebut artinya perusahaan punya concern tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non-keuangan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan praktisi human resources (HR) Randika Sulistyo. Menurutnya, jarang sekali perusahaan memberikan layanan konseling untuk karyawan yang terkena PHK. “Jangankan konseling, untuk sesuai kewajiban sesuai perundangan saja, masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi. Jadi apa yang dilakukan GoTo perlu diapresiasi. Bahkan investaris kantor seperti laptop diberikan,” katanya.

Sementara dari sisi benefit keuangan, lanjut Randika, kompensasi yang diberikan oleh GoTo sudah sangat baik. Menurutnya, jika sebuah perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada saja, benefit yang diterima sudah cukup besar. Sementara GoTo dapat memberikan lebih dari benefit yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Jadi GoTo bukan hanya comply terhadap peraturan, tapi lebih dari comply,” ujar Randika.

Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian 2 sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Dan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah. Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja di atas 9 tahun.

Baca juga: Survei Voxpol: Endorse Jokowi Tak Pengaruhi Pilihan Capres Masyarakat

Randika mengatakan, bagi karyawan yang membutuhkan dana untuk usaha juga dapat mencairkan BPJamsostek miliknya. Menurutnya, saat ini proses pencairan dana BPJamsostek sangat mudah dan cepat.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Wanita Ini Dipecat karena...
Wanita Ini Dipecat karena Suaminya Kerja di Perusahaan Saingan, Urusannya sampai Pengadilan
Rekomendasi
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved