Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10%
Sabtu, 19 November 2022 - 16:56 WIB
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
"Bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. Selain itu, dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%," demikian bunyi pasal 7 Permenaker tersebut.
Baca juga: Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Dalam Permenaker Nomor 18/2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.
Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
"Bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. Selain itu, dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%," demikian bunyi pasal 7 Permenaker tersebut.
Baca juga: Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Dalam Permenaker Nomor 18/2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.
Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
(ind)
Lihat Juga :