Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional

Rabu, 16 November 2022 - 22:29 WIB
loading...
Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menaruh keyakinan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bakal memihak kepada aspirasi soal kenaikan upah minimum. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menaruh keyakinan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , bakal memihak kepada aspirasi sesuai dengan tugasnya untuk menaungi para pekerja. Terlebih dalam keberpihakan dalam menentukan nasib kenaikan upah para pekerja.



Menurut Said Iqbal formula kenaikan upah minimum menggunakan formula melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai, karena itu menjadi produk dari turunan UU Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil.

Sehingga terang dia, penghitungan formula kenaikan upah itu seharusnya mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Adapun besaran tuntutan kenaikan upah minimum yang diharapkan buruh adalah 12% untuk tahun depan.

"Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” kata Said Iqbal yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).



Said menegaskan, apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh akan melakukan aksi bergelombang dan membesar, bahkan mogok nasional pada pertengahan Desember. Mogok ini diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh provinsi Indonesia.

“Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan penggunaan PP Nomor 36 tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 ” lanjutnya.

Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK bakal berada di bawah angka inflansi. Hal tersebut dikhawatirkan bakal membuat daya beli buruh akan semakin terpuruk.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2074 seconds (0.1#10.140)