Bangkitnya Ekonomi Nasional, Yasonna Ajak Pemerintah Daerah Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual
Senin, 21 November 2022 - 13:59 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
“Kebangkitan ekonomi nasional dari sektor UMKM inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional sektor riil melalui dukungan terhadap produk-produk kreatif dalam negeri agar bersaing dengan merek-merek produk luar
negeri,” kata Yasonna pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat yang diselenggarakan pada Senin, 21 November 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Menurutnya, dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI), baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta
KI yang bersifat komunal.
“Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital,
maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI,” ungkap Yasonna.
Ia juga menegaskan, di bawah komandonya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki komitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus pelindungan KI dengan menghadirkan layanan secara daring.
Selain itu, melalui program kerjanya, di tahun depan DJKI telah mencanangkan tahun tematik 2023 sebagai Tahun Merek Nasional. Dengan salah satu program unggulannya adalah gerakan ‘One Village One Brand’ atau satu wilayah satu merek.
“Kebangkitan ekonomi nasional dari sektor UMKM inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional sektor riil melalui dukungan terhadap produk-produk kreatif dalam negeri agar bersaing dengan merek-merek produk luar
negeri,” kata Yasonna pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat yang diselenggarakan pada Senin, 21 November 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Menurutnya, dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI), baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta
KI yang bersifat komunal.
“Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital,
maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI,” ungkap Yasonna.
Ia juga menegaskan, di bawah komandonya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki komitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus pelindungan KI dengan menghadirkan layanan secara daring.
Selain itu, melalui program kerjanya, di tahun depan DJKI telah mencanangkan tahun tematik 2023 sebagai Tahun Merek Nasional. Dengan salah satu program unggulannya adalah gerakan ‘One Village One Brand’ atau satu wilayah satu merek.
Lihat Juga :
tulis komentar anda