Kalah di Panel WTO, Indonesia Akan Ajukan Banding Soal Ekspor Bijih Nikel
Senin, 21 November 2022 - 18:55 WIB
Berdasarkan catatannya, tertulis bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022. Hasilnya kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.Pemerintah juga akan tetap mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat proses pembangunan smelter.
Indonesia beralasan larangan ekspor tersebut dilakukan karena cadangan nikel Indonesia yang semakin menipis. Penggunaan nikel untuk program pemerintah dalam pembuatan industri baterai kendaraan listrik.
Baca juga: Bikin Takut Rusia dan China, Ini Kecanggihan X-37B Pesawat Ruang Angkasa Rahasia Militer AS
Indonesia meyakini bahwa kebijakan pelarangan ekspor nikel merupakan tujuan yang paling transformatif, karena terkait dengan nilai tambah dan konservasi sumber daya, yang mengacu pada visi jangka panjang pembangunan Indonesia berkelanjutan.
Indonesia beralasan larangan ekspor tersebut dilakukan karena cadangan nikel Indonesia yang semakin menipis. Penggunaan nikel untuk program pemerintah dalam pembuatan industri baterai kendaraan listrik.
Baca juga: Bikin Takut Rusia dan China, Ini Kecanggihan X-37B Pesawat Ruang Angkasa Rahasia Militer AS
Indonesia meyakini bahwa kebijakan pelarangan ekspor nikel merupakan tujuan yang paling transformatif, karena terkait dengan nilai tambah dan konservasi sumber daya, yang mengacu pada visi jangka panjang pembangunan Indonesia berkelanjutan.
(uka)
Lihat Juga :