Cegah Pelanggaran, Pengendali Data Harus Lindungi Data Pribadi Konsumen

Rabu, 23 November 2022 - 16:57 WIB
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong (kanan) dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022). Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Seiring masifnya penggunaan internet dan perangkat digital, perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat krusial. Terlebih lagi dengan kian maraknya kejahatan siber atau cybercrime.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ada ketentuan bahwa setiap pengendali data harus bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi.



"Pengendali data itu harus memiliki DPO atau Data Protection Officer. Jadi orang yang bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi," ujarnya dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: 3 Fakta Internet 5.5G yang Sedang Dikembangkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!