Cegah Pelanggaran, Pengendali Data Harus Lindungi Data Pribadi Konsumen

Rabu, 23 November 2022 - 16:57 WIB
Oleh karena itu, menurut dia penting sekali pengendali data mengetahui definisi dan kategori yang termasuk ke dalam data pribadi. Usman menyebut ada dua kategori data pribadi, yaitu yang bersifat spesifik dan data yang bersifat umum.

"Data bersifat spesifik misalnya rekening bank, kemudian juga rekam medis, kemudian juga biometrik itu data yang sifatnya spesifik. Sementara data umum itu agama, jenis kelamin, status perkawinan dan lain-lain," urainya.

Dia menekankan bahwa data-data tersebut harus dilindungi. “Kita lindungi karena yang disebut pelanggaran data pribadi adalah penggunaan data oleh pengendali data yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.

Baca juga: Kembali Dicugai Mencuri Data, Uni Eropa Periksa Sistem TikTok

Usman menyontohkan perusahaan media yang melakukan survei terhadap konsumen atau pelanggan dengan menghimpun data pribadi mereka untuk keperluan identifikasi pembaca.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!