Cegah Pelanggaran, Pengendali Data Harus Lindungi Data Pribadi Konsumen

Rabu, 23 November 2022 - 16:57 WIB
"Tetapi kalau dia (perusahaan media) gunakan untuk keperluan di luar itu, misalnya untuk kepentingan ekonomi dengan maaf misalnya menjual ke lembaga lain atau perusahaan lain, ini adalah pelanggaran data pribadi, pelanggaran Undang-Undang PDP," tegasnya.

Usman menambahkan, jika perusahaan media akan menggunakan data pribadi pelanggan untuk hal lain, maka harus ada persetujuan berupa rekaman ataupun tertulis.

"Ini yang saya kira penting di teman-teman, kecuali ada persetujuan dari pelanggan itu, persetujuan ini juga harus bersifat tertulis atau direkam," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!