Tolak Penetapan Upah Minimum 2023, Pengusaha Kompak Gugat Permenaker 18/2022
Kamis, 24 November 2022 - 13:28 WIB
Menurut Arsjad, ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan. "Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” tandasnya.
Baca juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Mundur, Ini Batas Akhirnya
Sebagai informasi, pada Permenaker Nomor 18/2022 diatur ulang formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh gubernur dan walikota.
Soal besarannya, Permenaker tersebut juga menjelaskan bahwa dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.
Baca juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Mundur, Ini Batas Akhirnya
Sebagai informasi, pada Permenaker Nomor 18/2022 diatur ulang formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh gubernur dan walikota.
Soal besarannya, Permenaker tersebut juga menjelaskan bahwa dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.
(ind)
Lihat Juga :