Bank BNI Klarifikasi Soal Isu Rekening Brigadir J Berisi Rp100 Triliun

Jum'at, 25 November 2022 - 16:58 WIB
Bank BNI mengklarifikasi soal isu rekening Brigadir Joshua yang berisi Rp100 triliun. FOTO/dok.Istimewa
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan klarifikasi soal ramainya isu saldo rekening Brigadir Joshua yang berisi uang Rp100 triliun.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyatakan nilai Rp100 triliun tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.

"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut," jelas Okki Rushartomo melalui pernyataan resmi, di Jakarta, Jumat (25/11/2022).





Terkait isu saldo rekening Brigadir J yang berisi Rp100 triliun tersebut ramai dibahas aktivis Irma Hutabarat lewat kanal Youtubenya. Dilansir dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir J dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Okki menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.

Di dalamnya, disebutkan pula nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua. Tercantum pula, penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 hari.



Okki menegaskan BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan, khususnya kasus Brigadir Josua. Terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal Youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.

"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," jelas Okki.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More