Wajib Tahu! Sebelum Kena PHK, Ini Tahapannya
Minggu, 27 November 2022 - 07:15 WIB
PHK harus dimusyawarahkan terlebih dahulu sebelum diputuskan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Maraknya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang terjadi saat ini jangan dijadikan kesempatan perusahaan untuk asal melakukannya. Perusahaan harus mempunyai dasar yang kuat sebelum melakukan ( PHK ) kepada karyawan.
Baca juga: Gelombang PHK Semakin Ramai, Ini Langkah Kemnaker
"Kalau memang tidak bisa terhindarkan, PHK harus seusai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Aloysius, guru besar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).
Jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku ketika menimbang keputusan PHK, maka bisa diajukan laporan kepada pengadilan hubungan industrial (PHI). Prosesnya juga akan tidak mudah bagi perusahaan untuk mem-PHK begitu saja.
Baca juga: Gelombang PHK Semakin Ramai, Ini Langkah Kemnaker
"Kalau memang tidak bisa terhindarkan, PHK harus seusai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Aloysius, guru besar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).
Jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku ketika menimbang keputusan PHK, maka bisa diajukan laporan kepada pengadilan hubungan industrial (PHI). Prosesnya juga akan tidak mudah bagi perusahaan untuk mem-PHK begitu saja.
Lihat Juga :