Wajib Tahu! Sebelum Kena PHK, Ini Tahapannya
Minggu, 27 November 2022 - 07:15 WIB
JAKARTA - Maraknya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang terjadi saat ini jangan dijadikan kesempatan perusahaan untuk asal melakukannya. Perusahaan harus mempunyai dasar yang kuat sebelum melakukan ( PHK ) kepada karyawan.
"Kalau memang tidak bisa terhindarkan, PHK harus seusai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Aloysius, guru besar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).
Jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku ketika menimbang keputusan PHK, maka bisa diajukan laporan kepada pengadilan hubungan industrial (PHI). Prosesnya juga akan tidak mudah bagi perusahaan untuk mem-PHK begitu saja.
"PHK itu harus dimusyarawahkan secara bersama dahulu, secara bipartit, mediasi. Kalau tidak bisa, masih tetap sengekta (berselisih), kemudian dilanjut ke PHI (pengadilan hubungan industrial), sampai Mahkamah Agung, kasasi," lanjutnya.
Menurut Aloysius ada sebuah proses dan pertimbangan yang panjang sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan pekerjanya. Jadi proses hukum harus dilakukan oleh perusahaan kalau harus mem-PHK.
"Hak mereka harus mendapatkan pesangon, berdasarkan masa kerjanya, kemudian mendapatkan uang penggantian hak itu, kemudian penggantian masa kerja, sehingga mereka yang bekerja lebih dari tiga tahun mendapatkan pesangon," pungkasnya.
"Kalau memang tidak bisa terhindarkan, PHK harus seusai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Aloysius, guru besar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).
Jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku ketika menimbang keputusan PHK, maka bisa diajukan laporan kepada pengadilan hubungan industrial (PHI). Prosesnya juga akan tidak mudah bagi perusahaan untuk mem-PHK begitu saja.
"PHK itu harus dimusyarawahkan secara bersama dahulu, secara bipartit, mediasi. Kalau tidak bisa, masih tetap sengekta (berselisih), kemudian dilanjut ke PHI (pengadilan hubungan industrial), sampai Mahkamah Agung, kasasi," lanjutnya.
Menurut Aloysius ada sebuah proses dan pertimbangan yang panjang sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan pekerjanya. Jadi proses hukum harus dilakukan oleh perusahaan kalau harus mem-PHK.
"Hak mereka harus mendapatkan pesangon, berdasarkan masa kerjanya, kemudian mendapatkan uang penggantian hak itu, kemudian penggantian masa kerja, sehingga mereka yang bekerja lebih dari tiga tahun mendapatkan pesangon," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda