Pengusaha Gamang Saat Kenaikan UMP 2023 Dipatok Maksimal 10 Persen
Senin, 28 November 2022 - 12:27 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) bersikeras penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 harus kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan UMP pada tahun 2023 maksimal 10%.
Ketua Komite Pengupahan Apindo, Aloysius Budi Santoso mengatakan, terdapat ketidak sesuaian antara PP 36 dengan Permenaker 18 yang menimbulkan kegamanangan bagi para pengusaha.
"Bicara tentang kepastian hukum, kita ketahui bahwa keputusan Menaker ini muncul hanya beberapa hari sebelum batas waktu yang ditentukan oleh PP 36 yang bakal merupakan turunan daripada Undang-Undang Cipta Kerja dan ini terus terang menimbulkan kegamangan luar biasa dari seluruh pengusaha," ujarnya dalam siaran Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, dalam PP 36 sudah ada rumusan yang jelas terkait dengan penentuan upah minimum yang diformulasikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Rumusan Itu adalah sebuah rumusan yang pada waktu itu disepakati bersama oleh tripartit, yang kemudian ditetapkan sebagai Keputusan Presiden sebagai turunan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak boleh dirubah berdasarkan amar keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Dia menyayangkan adanya Permenaker nomor 18 tahun 2022, sebab menurutnya, PP 36 baru berjalan satu tahun namun sudah diterbitkan lagi aturan baru. "Baru setahun kok kemudian sudah kemudian dikeluarkan lagi regulasi yang yang tidak sesuai," tandasnya.
Ketua Komite Pengupahan Apindo, Aloysius Budi Santoso mengatakan, terdapat ketidak sesuaian antara PP 36 dengan Permenaker 18 yang menimbulkan kegamanangan bagi para pengusaha.
"Bicara tentang kepastian hukum, kita ketahui bahwa keputusan Menaker ini muncul hanya beberapa hari sebelum batas waktu yang ditentukan oleh PP 36 yang bakal merupakan turunan daripada Undang-Undang Cipta Kerja dan ini terus terang menimbulkan kegamangan luar biasa dari seluruh pengusaha," ujarnya dalam siaran Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, dalam PP 36 sudah ada rumusan yang jelas terkait dengan penentuan upah minimum yang diformulasikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Rumusan Itu adalah sebuah rumusan yang pada waktu itu disepakati bersama oleh tripartit, yang kemudian ditetapkan sebagai Keputusan Presiden sebagai turunan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak boleh dirubah berdasarkan amar keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Dia menyayangkan adanya Permenaker nomor 18 tahun 2022, sebab menurutnya, PP 36 baru berjalan satu tahun namun sudah diterbitkan lagi aturan baru. "Baru setahun kok kemudian sudah kemudian dikeluarkan lagi regulasi yang yang tidak sesuai," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda