BPJS Ketenagakerjaan Ingin Tingkatkan Harkat dan Martabat Komedian melalui Perlindungan Jaminan Sosial
Selasa, 29 November 2022 - 13:33 WIB
JAKARTA - Dunia hiburan di Tanah Air mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, terlihat dari banyaknya konten komedi yang bermunculan di layar kaca maupun kanal hiburan lainnya. Di balik itu tentu profesi sebagai pekerja seni, khususnya komedian kini kian dilirik oleh banyak orang.
Hal inilah yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) bersinergi untuk menumbuhkan kesadaran para pekerja seni dan komedi terkait pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin dan Ketua Umum PaSKI Sujarwo atau yang dikenal dengan Jarwo Kwat di sela-sela musyawarah nasional ke-5 PaSKI, Sabtu (26/11/2022). Kesepatakan ini selaras dengan kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas' yang telah digaungkan BPJamsostek sejak oktober lalu.
Dalam sambutannya Jarwo menegaskan kepada seluruh pengurus PaSKI di masing-masing daerah untuk mendorong anggotanya agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek.
“Jadi tolong tumbuhkan kesadaran bagaimana jaminan sosial itu punya kita dengan ongkos 16.800 tapi di situ bisa manfaatnya banyak. Kadang yang perokok sehari bisa 2 bungkus 3 bungkus mampu untuk membeli, cuma 16.800 masa tidak mampu membayar,” katanya.
Sementara itu Zainudin mengatakan bahwa profesi sebagai komedian tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Oleh karena itu perlindungan yang diberikan BPJamsostek menjadi solusi yang tepat bagi para anggota PaSKI.
“Kami merasa sangat penting hadir disini karena pekerja-pekerja seni itu harusnya mendapat jaminan dari negara melalui BPJAMSOSTEK. Hal ini pas dan sejalan dengan cita-cita para pengurus PaSKI untuk mengangkat harkat dan martabat rekan-rekan komedian,” ucapnya.
Secara lengkap pihaknya menjelaskan, BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Komedian yang masuk dalam segmen pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti 2 program sekaligus yaitu JKK dan JKM dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Selain itu secara sukarela peserta juga dapat mengikuti program JHT dengan iuran tambahan sebesar Rp20.000.
Hal inilah yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) bersinergi untuk menumbuhkan kesadaran para pekerja seni dan komedi terkait pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin dan Ketua Umum PaSKI Sujarwo atau yang dikenal dengan Jarwo Kwat di sela-sela musyawarah nasional ke-5 PaSKI, Sabtu (26/11/2022). Kesepatakan ini selaras dengan kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas' yang telah digaungkan BPJamsostek sejak oktober lalu.
Dalam sambutannya Jarwo menegaskan kepada seluruh pengurus PaSKI di masing-masing daerah untuk mendorong anggotanya agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek.
“Jadi tolong tumbuhkan kesadaran bagaimana jaminan sosial itu punya kita dengan ongkos 16.800 tapi di situ bisa manfaatnya banyak. Kadang yang perokok sehari bisa 2 bungkus 3 bungkus mampu untuk membeli, cuma 16.800 masa tidak mampu membayar,” katanya.
Sementara itu Zainudin mengatakan bahwa profesi sebagai komedian tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Oleh karena itu perlindungan yang diberikan BPJamsostek menjadi solusi yang tepat bagi para anggota PaSKI.
“Kami merasa sangat penting hadir disini karena pekerja-pekerja seni itu harusnya mendapat jaminan dari negara melalui BPJAMSOSTEK. Hal ini pas dan sejalan dengan cita-cita para pengurus PaSKI untuk mengangkat harkat dan martabat rekan-rekan komedian,” ucapnya.
Secara lengkap pihaknya menjelaskan, BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Komedian yang masuk dalam segmen pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti 2 program sekaligus yaitu JKK dan JKM dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Selain itu secara sukarela peserta juga dapat mengikuti program JHT dengan iuran tambahan sebesar Rp20.000.
Lihat Juga :
tulis komentar anda