Simplifikasi Cukai Akan Dijalankan Sesuai RPJMN 2020-2024

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:24 WIB
(Baca Juga: Simplifikasi dan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Hanya Untungkan Perusahaan Besar)

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka menjelaskan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah dalam kebijakan cukai untuk menekan atau mengurangi prevalensi perokok khususnya pada anak-anak dan remaja, dan mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.

"Kami memahami bahwa semakin kompleks sistem tarif cukai, hal ini akan membuka tax avoidance (penghindaran pajak). Kementerian Keuangan bergerak untuk meminimalkan loophole (celah) ini," ujar Pande.

Pande mengatakan, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan instansi lainnya, termasuk Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menambahkan, saat ini PMK 77/2020 baru saja terbit sehingga akan membutuhkan waktu dan diskusi untuk pengimplementasiannya karena memiliki dampak ekonomi yang luas.

Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Danang Widoyoko juga menyampaikan analisisnya mengenai urgensi pelaksanaan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau. Menurutnya, langkah pemerintah yang menyertakan kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau pada RPJMN dan Renstra Kemenkeu merupakan langkah yang tepat untuk membantu iklim usaha yang baik dan transparan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!