Pengusaha Gamang Saat Kenaikan UMP 2023 Dipatok Maksimal 10 Persen

Senin, 28 November 2022 - 12:27 WIB
loading...
Pengusaha Gamang Saat...
Kalangan pengusaha dibuat gamang oleh keputusan Kemnaker menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan UMP pada tahun 2023 maksimal 10%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) bersikeras penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 harus kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan UMP pada tahun 2023 maksimal 10%.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Mundur, Ini Batas Akhirnya

Ketua Komite Pengupahan Apindo, Aloysius Budi Santoso mengatakan, terdapat ketidak sesuaian antara PP 36 dengan Permenaker 18 yang menimbulkan kegamanangan bagi para pengusaha.

"Bicara tentang kepastian hukum, kita ketahui bahwa keputusan Menaker ini muncul hanya beberapa hari sebelum batas waktu yang ditentukan oleh PP 36 yang bakal merupakan turunan daripada Undang-Undang Cipta Kerja dan ini terus terang menimbulkan kegamangan luar biasa dari seluruh pengusaha," ujarnya dalam siaran Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, dalam PP 36 sudah ada rumusan yang jelas terkait dengan penentuan upah minimum yang diformulasikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Separuh Pengusaha RI...
Separuh Pengusaha RI Setop Ekspansi 5 Tahun ke Depan, Lapangan Kerja Terancam Lesu
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
Presiden Prabowo Ingatkan...
Presiden Prabowo Ingatkan Pengusaha Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat
Prabowo Bertemu Pengusaha...
Prabowo Bertemu Pengusaha di Hambalang, Ajak Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Rekomendasi
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
AS Serukan Korut Denuklirisasi,...
AS Serukan Korut Denuklirisasi, Adik Kim Jong-un: Mimpi Usang!
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Berita Terkini
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved