Konsolidasikan BUMN, Erick Thohir Perketat Pendirian Anak dan Cucu BUMN

Selasa, 06 Desember 2022 - 14:25 WIB
Komisaris dan direksi BUMN kini tak lagi sembarang mendirikan anak atau cucu perusahaan BUMN. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membatasi adanya pendirian anak dan cucu perusahaan pelat merah yang ditetapkan dalam peraturan menteri (permen) BUMN. Erick memastikan direksi dan komisaris BUMN tidak serta merta membentuk anak dan cucu perusahaan karena pendirian hanya bisa dilakukan melalui persetujuan pemegang saham.

Baca juga: Hanya Gerogoti Holding, Alasan Erick Thohir Bubarkan 600 Anak Cucu BUMN



"Memang hari ini permen pun sudah saya keluarkan, tidak boleh membuat anak cucu tanpa persetujuan kita (pemegang saham)," ungkap Erick, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sikap arogansi atau ketidakpercayaan pemegang saham terhadap manajemen perseroan. Namun, kebijakan itu sebagai upaya pemegang saham menjaga tingkat kesehatan keuangan BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!