Hanya Gerogoti Holding, Alasan Erick Thohir Bubarkan 600 Anak Cucu BUMN
Selasa, 06 Desember 2022 - 13:03 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkan 600 anak cucu BUMN. FOTO/dok.Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan alasan akan membubarkan 600 perusahaan pelat merah. Perusahaan tersebut dianggap tidak efektif hanya menggerogoti holding karena bisnis tidak aktif dan asetnya sedikit.
"Aturan sudah saya keluarkan, tidak boleh membuat anak cucu tanpa persetujuan kita. Bukan berarti kita arogansi dan gak percaya sama BUMN-nya. Tetapi terus beranak cucu yang akhirnya menggerogoti holding yang sudah sehat," lanjut Erick.
Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Kinerja BPKP Kawal Uang BUMN
Erick mengatakan pembubaran manakala anak dan cucu BUMN adalah perusahaan cangkang atau shell company. Tipe perusahaan seperti ini dipahami sebagai perusahaan yang bisnisnya tidak aktif, asetnya sangat sedikit, bahkan perusahaan yang hanya ada di atas kertas saja. "Penutupan anak dan cucu itu terjadi bilamana anak cucu ini hanya shell company," ungkap Erick.
Dia pun mengeluhkan proses perizinan membubarkan perusahaan di Indonesia yang mmebutuhkan sampai 1 tahun. Padahal sudah masuk era digital. Ia pun membandingkan perizinan pembubaran BUMN di negara lain yang hanya membutuhkan waktu seminggu saja.
"Aturan sudah saya keluarkan, tidak boleh membuat anak cucu tanpa persetujuan kita. Bukan berarti kita arogansi dan gak percaya sama BUMN-nya. Tetapi terus beranak cucu yang akhirnya menggerogoti holding yang sudah sehat," lanjut Erick.
Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Kinerja BPKP Kawal Uang BUMN
Erick mengatakan pembubaran manakala anak dan cucu BUMN adalah perusahaan cangkang atau shell company. Tipe perusahaan seperti ini dipahami sebagai perusahaan yang bisnisnya tidak aktif, asetnya sangat sedikit, bahkan perusahaan yang hanya ada di atas kertas saja. "Penutupan anak dan cucu itu terjadi bilamana anak cucu ini hanya shell company," ungkap Erick.
Dia pun mengeluhkan proses perizinan membubarkan perusahaan di Indonesia yang mmebutuhkan sampai 1 tahun. Padahal sudah masuk era digital. Ia pun membandingkan perizinan pembubaran BUMN di negara lain yang hanya membutuhkan waktu seminggu saja.
Lihat Juga :