Hanya Gerogoti Holding, Alasan Erick Thohir Bubarkan 600 Anak Cucu BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan alasan akan membubarkan 600 perusahaan pelat merah. Perusahaan tersebut dianggap tidak efektif hanya menggerogoti holding karena bisnis tidak aktif dan asetnya sedikit.
"Aturan sudah saya keluarkan, tidak boleh membuat anak cucu tanpa persetujuan kita. Bukan berarti kita arogansi dan gak percaya sama BUMN-nya. Tetapi terus beranak cucu yang akhirnya menggerogoti holding yang sudah sehat," lanjut Erick.
Erick mengatakan pembubaran manakala anak dan cucu BUMN adalah perusahaan cangkang atau shell company. Tipe perusahaan seperti ini dipahami sebagai perusahaan yang bisnisnya tidak aktif, asetnya sangat sedikit, bahkan perusahaan yang hanya ada di atas kertas saja. "Penutupan anak dan cucu itu terjadi bilamana anak cucu ini hanya shell company," ungkap Erick.
Dia pun mengeluhkan proses perizinan membubarkan perusahaan di Indonesia yang mmebutuhkan sampai 1 tahun. Padahal sudah masuk era digital. Ia pun membandingkan perizinan pembubaran BUMN di negara lain yang hanya membutuhkan waktu seminggu saja.
"Di era digitalisasi ini yang namanya nutup perusahaan tinggal pencet. Urus izin di beberapa negara cuma seminggu. Ini kita ada penutupan sebuah perusahaan di lingkungan pemerintah perlu proses 1 tahun," ungkapnya.
Dia pun mendorong Komisi VI DPR RI agar segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN menjadi regulasi baru. Salah satu poin aturan ini terkait dengan proses pembubaran perusahaan negara. "Karena itu RUU BUMN yang sedang didorong oleh komisi VI, salah satunya bisa lebih cepat (pembubaran BUMN)," ujarnya.
Erick menargetkan akan merampingkan BUMN dari 41 menjadi 30 perusahaan saja. Sementara itu, target likuidasi anak dan cucu perseroan negara mencapai 600 perusahaan. "Karena itu kami berusaha, tidak bermaksud apa-apa, kita sedang membuat roadmap 2024-2030, di mana salah satunya mengkonsolidasikan jumlah BUMN dari 41 ke 30. Pasti ini inipun dijadikan 30 pasti ada gonjang ganjing," kata dia.
"Aturan sudah saya keluarkan, tidak boleh membuat anak cucu tanpa persetujuan kita. Bukan berarti kita arogansi dan gak percaya sama BUMN-nya. Tetapi terus beranak cucu yang akhirnya menggerogoti holding yang sudah sehat," lanjut Erick.
Erick mengatakan pembubaran manakala anak dan cucu BUMN adalah perusahaan cangkang atau shell company. Tipe perusahaan seperti ini dipahami sebagai perusahaan yang bisnisnya tidak aktif, asetnya sangat sedikit, bahkan perusahaan yang hanya ada di atas kertas saja. "Penutupan anak dan cucu itu terjadi bilamana anak cucu ini hanya shell company," ungkap Erick.
Dia pun mengeluhkan proses perizinan membubarkan perusahaan di Indonesia yang mmebutuhkan sampai 1 tahun. Padahal sudah masuk era digital. Ia pun membandingkan perizinan pembubaran BUMN di negara lain yang hanya membutuhkan waktu seminggu saja.
"Di era digitalisasi ini yang namanya nutup perusahaan tinggal pencet. Urus izin di beberapa negara cuma seminggu. Ini kita ada penutupan sebuah perusahaan di lingkungan pemerintah perlu proses 1 tahun," ungkapnya.
Dia pun mendorong Komisi VI DPR RI agar segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN menjadi regulasi baru. Salah satu poin aturan ini terkait dengan proses pembubaran perusahaan negara. "Karena itu RUU BUMN yang sedang didorong oleh komisi VI, salah satunya bisa lebih cepat (pembubaran BUMN)," ujarnya.
Erick menargetkan akan merampingkan BUMN dari 41 menjadi 30 perusahaan saja. Sementara itu, target likuidasi anak dan cucu perseroan negara mencapai 600 perusahaan. "Karena itu kami berusaha, tidak bermaksud apa-apa, kita sedang membuat roadmap 2024-2030, di mana salah satunya mengkonsolidasikan jumlah BUMN dari 41 ke 30. Pasti ini inipun dijadikan 30 pasti ada gonjang ganjing," kata dia.
(nng)