Usai Wanaartha Life, 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Selasa, 06 Desember 2022 - 19:27 WIB
Ada 7 perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus OJK. Ilustrasi foto/pexels/kindel media
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah lanjutan usai mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) .

Terkait perusahaan asuransi yang bermasalah, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya telah membentuk tim pengawasan khusus untuk membantu perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut.



"Untuk perusahaan bermasalah ini, khusus untuk Wanaartha Life, dilaporkan bahwa saat ini tercatat kurang lebih 28.000 pemegang polis. Tapi ada polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat 100.000 peserta daripada Wanaartha Life," terang dia saat konferensi pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!